Dalam beberapa dekade terakhir, sistem peradilan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam mewujudkan keadilan yang berpusat pada pemulihan korban dan pelaku (restorative justice). Hal ini terjadi di tengah perkembangan regulasi yang dinamis, dimana perubahan hukum dan kebijakan terus bergulir untuk menjawab kompleksitas permasalahan sosial. Pada satu sisi, konsep keadilan restoratif telah menjadi paradigma yang semakin diadopsi dalam sistem peradilan pidana. Namun di sisi lain, implementasinya seringkali terkendala oleh peraturan-peraturan yang belum memadai atau bahkan bertentangan dengan semangat pemulihan. Salah satu contoh permasalahan yang dihadapi adalah dalam kasus tindak pidana anak. Meskipun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengamanatkan diversi sebagai bentuk keadilan restoratif, namun dalam praktiknya masih ditemui kendala. Disparitas putusan hakim, minimnya fasilitas pendukung, serta terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum menjadi beberapa persoalan yang menghambat penerapan diversi secara efektif (Taufik, 2018). Situasi serupa juga terjadi dalam ranah tindak pidana lainnya, dimana upaya pemulihan korban dan pelaku seringkali terbentur pada ketentuan hukum yang kaku. Konsep keadilan restoratif telah banyak didiskusikan dalam literatur hukum dan kriminologi. Braithwaite (2002) menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, sebagai lawan dari keadilan retributif yang berfokus pada pembalasan. Sementara itu, Zher (1990) menegaskan bahwa tujuan utama keadilan restoratif adalah memulihkan kerugian yang ditimbulkan, memenuhi kebutuhan para pihak yang terlibat, dan mempromosikan reintegrasi sosial. Penelitian lain oleh Nashriana (2014) juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif secara efektif. Berdasarkan latar belakang, masalah, dan kajian pustaka di atas, artikel ini akan mengkaji upaya mencari keadilan restoratif di tengah regulasi yang dinamis, serta mendiskusikan strategi untuk mengoptimalkan penerapannya dalam sistem peradilan di Indonesia.